PTUN Batalkan Keputusan Anies soal Kenaikan UMP DKI 2022, Nurjaman Apindo Bilang Begini

PTUN Batalkan Keputusan Anies soal Kenaikan UMP DKI 2022, Nurjaman Apindo Bilang Begini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Ini masih ada ruang gerak dibicarakan kembali. Toh kiamat belum hari esok. Jadi mengajak duduk bersama untuk menciptakan supaya kita akhiri polemik agar tak berkepanjangan,” tuturnya.

Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.

PTUN juga menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.

Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Apindo DKI Jakarta Nurjaman menanggapi putusan PTUN DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur Anies Baswedan soal UMP DKI Jakarta 2022.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News