PTUN Kuatkan SK Mendagri, Ramlan Kukuh jadi Bupati Mamasa

PTUN Kuatkan SK Mendagri, Ramlan Kukuh jadi Bupati Mamasa
PTUN Kuatkan SK Mendagri, Ramlan Kukuh jadi Bupati Mamasa
JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mantan bupati Mamasa Obednego Depparinding. Putusan penolakan ini sekaligus mengukuhkan kedudukan Ramlan Badawi sebagai Bupati Mamasa melalui SK Mendagri yang digugat Obed.

"Menyatakan gugatan tergugat tentang pemberhentian bupati Mamasa tidak diterima. Dua, menolak gugatan penggugat tentang pengangkatan wakil bupati Mamasa menjadi bupati Mamasa," ucap Hakim Ketua, Tedi Romyadi saat membacakan putusan, Kamis (28/6).

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa PTUN menggugurkan tuntutan Obed atas SK Mendagri tentang pengangkatan Ramlan Badawi sebagai bupati Mamasa menggantikan dirinya.

SK pengangkatan Ramlan dinilai tidak bertentangan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dan azas hukum pemerintahan yang baik.

JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mantan bupati Mamasa Obednego Depparinding. Putusan penolakan ini sekaligus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News