PTUN Kuatkan SK Mendagri, Ramlan Kukuh jadi Bupati Mamasa

PTUN Kuatkan SK Mendagri, Ramlan Kukuh jadi Bupati Mamasa
PTUN Kuatkan SK Mendagri, Ramlan Kukuh jadi Bupati Mamasa
Sementara gugatan Obed atas SK Kemendagri lainnya, tentang pemberhentian Obed dari jabatannya sebagai bupati Mamasa, tidak diterima karena dianggap telah melewati batas pengajuan gugatan.

Pembacaan putusan perkara Obednego Depparinding melawan Mendagri selaku tergugat dan H Ramlan Badawi selaku tergugat II intervensi, dihadiri masing-masing kuasa hukum.

"Bagi pihak yang tidak sependapat, dapat melakukan upaya hukum banding," imbuh hakim ketua yang didampingi hakim anggota, Husban dan Andri Mosepa.

Atas putusan PTUN tersebut, kuasa hukum Obednego, Yakub Zakaria mengaku masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (abu/jpnn)

JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mantan bupati Mamasa Obednego Depparinding. Putusan penolakan ini sekaligus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News