PTUN Kuatkan SK Mendagri, Ramlan Kukuh jadi Bupati Mamasa
Jumat, 29 Juni 2012 – 04:59 WIB

PTUN Kuatkan SK Mendagri, Ramlan Kukuh jadi Bupati Mamasa
Sementara gugatan Obed atas SK Kemendagri lainnya, tentang pemberhentian Obed dari jabatannya sebagai bupati Mamasa, tidak diterima karena dianggap telah melewati batas pengajuan gugatan.
Baca Juga:
Pembacaan putusan perkara Obednego Depparinding melawan Mendagri selaku tergugat dan H Ramlan Badawi selaku tergugat II intervensi, dihadiri masing-masing kuasa hukum.
"Bagi pihak yang tidak sependapat, dapat melakukan upaya hukum banding," imbuh hakim ketua yang didampingi hakim anggota, Husban dan Andri Mosepa.
Atas putusan PTUN tersebut, kuasa hukum Obednego, Yakub Zakaria mengaku masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mantan bupati Mamasa Obednego Depparinding. Putusan penolakan ini sekaligus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi