PTUN Menyatakan Tak Dapat Menerima Gugatan TPDI
Dia mengatakan keputusan tersebut juga menunjukkan tidak ada dinasti politik atau nepotisme yang dilakukan Jokowi selama ini.
"Karena memang, baik terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo, Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan, maupun Gibran sebagai Calon Wakil Presiden telah melalui proses yang seturut dengan perundang-undangan," ujar Otto.
Menurutnya ada dua alasan PTUN menolak gugatan tersebut.
Pertama, subjek gugatan salah. Karena dalam PTUN yang boleh disengketakan adalah pejabat tata usaha negara. Sementara dalam perkara dimaksud yang digugat adalah Joko Widodo, Iriana Joko Widodo, anak-anaknya dan pihak lain.
Kedua, belum ada upaya administratif yang telah dilakukan oleh penggugat.
"Gugatan ini sebenarnya tidak berdasar. Bagaimana mungkin Pak Jokowi dan Ibu Iriana sebagai pribadi bisa digugat di PTUN? Kalau mau menggugat silakan ke Pengadilan Negeri," katanya.
Sementara itu Koordinator TPDI Petrus Selestinus saat ditemui menyatakan kekecewaannya dengan penolakan tersebut.
Petrus menilai Ketua PTUN Jakarta tidak membaca seluruh gugatan yang mereka ajukan.
PTUN Jakarta menyatakan tak dapat menerima gugatan TPDI dan Perekat Nusantara terkait dinasti politik.
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran