PTUN Menyatakan Tak Dapat Menerima Gugatan TPDI

PTUN Menyatakan Tak Dapat Menerima Gugatan TPDI
Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo, Otto Hasibuan senang dengan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan tak dapat menerima gugatan TPDI. Foto: Supplied for JPNN.com

"Kami akan mengajukan kembali gugatan. Akan kami daftarkan lagi (gugatan)," kata Petrus.(gir/jpnn)


PTUN Jakarta menyatakan tak dapat menerima gugatan TPDI dan Perekat Nusantara terkait dinasti politik.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News