PTUN Perintahkan Tahapan Pilkada Medan Ditunda

Dicurigai Ada 'Permainan'

PTUN Perintahkan Tahapan Pilkada Medan Ditunda
PTUN Perintahkan Tahapan Pilkada Medan Ditunda
Agar persoalan tidak berlarut-larut, maka KPUD Medan harus menunda dulu tahapan pilkada dan mencabut penetapan para calon yang sudah dinyatakan berhak maju di pilkada. Penundaan ini untuk memberikan waktu agar masalah persyaratan Rudolf klir dulu. Langkah solusi pertama, KPU Pusat membentuk tim klarifikasi untuk mengkaji kembali keputusan KPUD Medan.

Jika ternyata KPU Pusat juga ragu dan tak berani membuat tim klarifikasi, maka Panwas pilkada Kota Medan harus cepat bertindak, yakni melaporkan KPUD Medan ke Badan kehormatan KPU, dengan dugaan pelanggaran kode etik. "Logikanya sederhana, dulu Rudolf mencalonkan diri sebagai anggota DPD, kan KPU juga yang meloloskan persyaratannya. Nah, kenapa persyaratan yang sama dicoret untuk pilkada ini. Ini sangat aneh," ujar Jeirry.

Sebelumnya, anggota KPU Pusat Andi Nurpati mengatakan, jika keputusan KPUD Medan dianggap ada masalah, maka KPUD Provinsi bisa melakukan supervisi. "Ya secara hirarkis, KPU Provinsi Sumut yang mestinya mengambil langkah jika keputusan KPU Medan itu dianggap ada persoalan," ujar Andi, beberapa waktu lalu.

Sementara, terkait dengan hasil pleno KPU Pusat yang belum juga dikirim ke KPUD Medan, hingga kemarin koran ini belum berhasil meminta keterangan dari Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary. Kemarin, dia tidak ada di kantornya. Anggota KPU Pusat yang ada di kantor kemarin hanya Endang Sulastri. Dia pun tak mau berkomentar mengenai kasus pilkada ini. Alasannya, yang membidangi masalah pilkada adalah I Gusti Putu Artha.

MEDAN--Hakim tunggal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (30/3) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, untuk menunda proses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News