PTUN Tak Berwenang Adili Tahapan Pilkada

PTUN Tak Berwenang Adili Tahapan Pilkada
PTUN Tak Berwenang Adili Tahapan Pilkada
JAKARTA—Dijadwalkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan membacakan putusan terkait permohonan pasangan yang sudah dicoret KPU Medan, Rudolf M Pardede-Afiffudin Lubis, pada 19 April mendatang. Dalam putusan sela, sebelumnya PTUN memerintahkan KPU Medan menunda tahapan pilkada, menunggu putusan PTUN dibacakan. Hanya saja, KPU Medan tetap melanjutkan tahapan pilkada sesuai rencana.

Berkaitan dengan masalah ini, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bidang Hukum dan Pengawasan Pelanggaran, Wirdyaningsih punya pendapat yang sama dengan salah seorang anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Menurut Wirdyaningsih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, persoalan pilkada yang bisa diadili hanya menyangkut sengketa hasil akhir pilkada saja. "Itu pun penyelesaiannya di MK. Ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung," terangnya kepada JPNN, Jumat (16/4).

Sedang yang menyangkut persoalan tahapan pilkada, lanjut Wirdya, sama sekali tidak diatur di peraturan perundang-undangan. "Lembaga mana yang punya kewenangan menyelesaikan masalah tahapan pilkada, itu sama sekali tidak diatur. Inilah bolong-bolongnya aturan kita," ujar Wirdya.

JAKARTA—Dijadwalkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan membacakan putusan terkait permohonan pasangan yang sudah dicoret KPU Medan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News