Puasa, Tempat Hiburan Ditutup

Mbalelo, Pemkot Siapkan Sanksi Tegas

Puasa, Tempat Hiburan Ditutup
Puasa, Tempat Hiburan Ditutup
TEGAL -Menjelang datangnya bulan puasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait rencana pengaturan kegiatan usaha hiburan dan pariwisata. Rapat yang dilangsungkan di ruang Adipura Balai Kota, Rabu (13/7) itu dihadiri oleh pimpinan Muspida, SKPD, Tokoh Agama, dan pengusaha.

Pada kesempatan itu disepakati, bahwa selama satu bulan ramadhan penuh beberapa tempat hiburan ditutup. Di antaranya Diskotik, Pub, Panti Pijat, Sauna, Spa dan Karaoke. Namun untuk tempat Karaoke Keluarga (Family. Red) ditutup hanya pada seminggu awal puasa dan sepekan sebelum lebaran. Artinya Karaoke Family diperbolehkan buka pada dua pekan ditengah bulan ramadhan.

Selain itu beberapa tempat lainnya selama bulan puasa juga diberikan perhatian khusus. Dengan diatur jam buka dan tutup serta imbauan lainnya. Seperti hotel atau losmen, restoran, rumah makan, dan warung makan. Kemudian bioskop rental VCD/DVD, kafe, billyard, warnet, game center, play station, game online, warung lesehan, OW PAI. Sedangkan terkait mercon atau petasan, secara tegas dilarang.

Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya mengatakan, rakor digelar dalam rangka menjaring aspirasi dari beberapa kalangan. Guna persiapan menghadapi bulan ramadhan, agar kondusifitas kota tetap terjaga. Dan umat Islam dapat menjalankan ibadahnya secara khusyuk.

TEGAL -Menjelang datangnya bulan puasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait rencana pengaturan kegiatan usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News