Puasa, Tempat Hiburan Ditutup
Mbalelo, Pemkot Siapkan Sanksi Tegas
Kamis, 14 Juli 2011 – 09:23 WIB

Puasa, Tempat Hiburan Ditutup
"Disini kita membahas draf surat edaran wali kota yang akan diedarakan dalam waktu dekat. Dengan rapat bersama seperti ini diharapkan nantinya ketika ada penertiban, yang bersangkutan tidak beralasan tidak tahu. Karena surat edaran dibuat atas dasar kesepakatan," katanya.
Setelah draf ini disetujui, lanjut Ikmal, maka akan dibuatkan surat edarannya dan segera dilayangkan. Apabila nanti dalam pelaksanaannya ada yang tidak mematuhi maka akan ditindak tegas. Yakni diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Dari mulai peringatan tertulis, penutupan sementara, hingga pencabutan ijin.
"Ini telah disepakati bersama. Jadi saya tekankan lagi tidak ada alasan tidak tahu aturannya. Bagi para perwakilan pengusaha yang hadir pada hari ini (kemarin. Red) harus menyampaikan hasil rakor ini," tegas Ikmal.
Sementara itu, Plt Kabag Kesejahteraan Sosial Setda Kota Tegal, Bajari mengungkapkan surat edaran ini mengacu pada surat yang sama pada tahun sebelumnya. Dan sesuai hasil rakor ada sedikit beberapa yang diubah dan ditambah itemnya.
TEGAL -Menjelang datangnya bulan puasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait rencana pengaturan kegiatan usaha
BERITA TERKAIT
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik