Publik Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, nih Reaksi Mahfud MD

Publik Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, nih Reaksi Mahfud MD
Pendukung Richard Eliezer meluapkan kekecewannya seusai mengikuti sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1). Mereka kecewa karena Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator (JC), perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Publik kecewa lantaran tuntutan terhadap Richad Eliezer lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Mahfud MD tidak mempersoalkan jika ada masyarakat yang kecewa dengan tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu.

"Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," janji Mahfud MD kepada wartawan di lingkungan Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1).

Respons Kejaksaan Agung

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung mengatakan rekomendasi justice collaborator (JC) terdakwa Richard Eliezer yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah terakomodir dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum.

Mahfud MD menanggapi publik yang kecewa terhadap JPU yang menuntut Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara. Begini kalimatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News