Publik Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, nih Reaksi Mahfud MD
jpnn.com - JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator (JC), perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Publik kecewa lantaran tuntutan terhadap Richad Eliezer lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Mahfud MD tidak mempersoalkan jika ada masyarakat yang kecewa dengan tuntutan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu.
"Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," janji Mahfud MD kepada wartawan di lingkungan Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1).
Respons Kejaksaan Agung
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung mengatakan rekomendasi justice collaborator (JC) terdakwa Richard Eliezer yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah terakomodir dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum.
Mahfud MD menanggapi publik yang kecewa terhadap JPU yang menuntut Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara. Begini kalimatnya.
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi
- Mahfud Bukber di Rumdin Ketua MA, Ubaidillah Curiga Ada Upaya Menjegal Paslon 02
- Bicara di Sidang MK, Mahfud Singgung Pembatalan Pemilu di 6 Negara