Publik Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, nih Reaksi Mahfud MD

Publik Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, nih Reaksi Mahfud MD
Pendukung Richard Eliezer meluapkan kekecewannya seusai mengikuti sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1). Mereka kecewa karena Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

Karena itu, tuntutan pidana terhadap Richard Eliezer jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo.

"Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (19/1).

Richard Eliezer, lanjutnya, merupakan seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah, sekaligus menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Dijelaskan Ketut bahwa kasus pembunuhan berencana tidak termasuk atau diatur berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam undang-undang tersebut dan Surat Edaran Mahkamah Agung, kata Ketut, memang tidak secara tegas disebutkan pembunuhan berencana apakah masuk kategori JC yang bisa diberikan atau tidak.

Kemudian diktum dan delictum yang dilakukan Richard Eliezer sebagai eksekutor, yaitu pelaku utama bukanlah sebagai penguat fakta hukum.

"Jadi, dia bukan penguat mengungkap satu fakta hukum, yang pertama (mengungkap) justru keluarga korban," jelas Ketut.

Diketahui, pihak keluarga Brigadir J yang pertama kali mempersoalkan kematian anggota Brimob asal Jambi itu, yakni dengan melaporkan kepada polisi terkait dugaan telah terjadi pembunuhan berencana.

Mahfud MD menanggapi publik yang kecewa terhadap JPU yang menuntut Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara. Begini kalimatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News