Pucuk Pimpinan BP Batam Kembali Diganti

Pucuk Pimpinan BP Batam Kembali Diganti
Pelantikan Edy Putra Irawady (2 dari kiri), Purwiyanto (3 dari kiri) dan Dwianto Eko Winaryo (paling kanan) di Jakarta, Senin (7/1/2019). Foto: istimewa for Batam Pos

Langkah awal yang dianggap fundamental adalah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Pembentukan BP Batam. Dalam perjalanannya, tim ini masih membutuhkan waktu dalam menyusun formula yang pas sehingga pada rapat DK Batam di Jakarta Senin (7/1) kemarin, DK Batam memutuskan untuk memberhentikan Lukita dan para deputinya.

“Masa transisi ini digunakan untuk menyusun regulasi yang berperan sebagai payung hukum pengangkatan ex officio kepala BP Batam,” ujarnya.

Taba kemudian mengatakan seandainya pimpinan negara berganti sekalipun, keputusan ini tetap mutlak berlaku dan harus dijalankan.

“Karena yang menetapkan kepala BP Batam itu ya Ketua DK Batam,” katanya lagi.

Taba juga mengatakan dalam kajian pemerintah pusat, penetapan ex officio tidak melanggar undang-undang. Penyebabnya karena posisi pimpinan BP Batam merupakan orang-orang profesional sehingga bisa diisi oleh wali kota Batam.

“Yang salah itu jika wali kota Batam jadi wali kota Tanjungpinang atau jadi ketua DPRD, itu tidak boleh,” ungkapnya.

Mengenai dua deputi lama yang dilantik kembali, Taba menyebut tujuannya adalah agar perjalanan masa transisi berlangsung dengan baik. Keberadaan dua deputi di era Lukita itu diperlukan untuk membantu tugas Edy.

“Pak Purwiyanto itu dari Kementerian Keuangan dan Pak Dwi itu profesional. Mereka yang sebelumnya sudah paham seluk beluk BP akan membantu Pak Edy dalam masa transisi. Ketua DK juga akan memberikan arahan untuk tugas-tugas BP Batam,” ungkapnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kembali mengganti pucuk pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News