Pukul Istri Siri, Cabuli Anak Tiri
Minggu, 22 April 2018 – 06:01 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Hingga akhirnya keduanya melporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
"Setelah mendapat laporan tersebut, tim buser Satreskrim Polres Malang langsung melakukan pencarian terhadap pelaku hingga berhasil menangkapnya. Pelaku sempat merasa dituduh telah mencabuli anak tirinya," jelas Ipda Yulistiana.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 82 juncto 76 E dan pasal 80 juncto 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang diterima pelaku hingga 15 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
Sudah beberapa tahun preman melakukan tindak kekerasan pada istri dan mencabuli anak tirinya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri