Pukul Istri Siri, Cabuli Anak Tiri

Pukul Istri Siri, Cabuli Anak Tiri
Ilustrasi. Foto: pixabay

Hingga akhirnya keduanya melporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.

"Setelah mendapat laporan tersebut, tim buser Satreskrim Polres Malang langsung melakukan pencarian terhadap pelaku hingga berhasil menangkapnya. Pelaku sempat merasa dituduh telah mencabuli anak tirinya," jelas Ipda Yulistiana.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 82 juncto 76 E dan pasal 80 juncto 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang diterima pelaku hingga 15 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)

 


Sudah beberapa tahun preman melakukan tindak kekerasan pada istri dan mencabuli anak tirinya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News