Pulang dari Suriah, WNI Langsung Diperiksa Polisi

Pulang dari Suriah, WNI Langsung Diperiksa Polisi
Foto/ilustrasi: Paspor Republik Indonesia

UU tersebut dianggap sebagai aturan yang lebih pro aktif dibanding regulasi sebelumnya.

Polri pun siap memgimplementasi UU tersebut dengan maksimal.

Dalam UU Antiterorisme tersebut, terdapat beberapa perubahan terkait teknis kepolisian.

Perbedaan itu di antaranya, kepolisian juga bisa menindak WNI yang pernah terlibat dalam pelatihan militer di negara lain sesuai Pasal 12B ayat (1). (mg1/jpnn)


Pemeriksaan ketat terhadap WNI dari Suriah dilakukan setelah UU Antiterorisme yang baru disahkan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News