Pulang Melaut, FN Terima Laporan dari Anak, Sang Istri Digerebek Warga saat Berduaan dengan Lelaki Lain
Senin, 02 November 2020 – 20:00 WIB
Menurut Paur Humas keduanya dapat dikenakan pasal 284 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang suami berinisial FN, 43, warga Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melaporkan istrinya NS, 42, ke Mapolres Tapteng, Sabtu (31/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng
- TKN Sebut Saksi Prabowo-Gibran jadi Korban Penganiayaan di Tapanuli Tengah
- Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
- Ziarahi Makam Papan Tinggi Barus, Anies Sebut Syekh Mahmud Penjaga Amanah Rasulullah
- Predator Seksual Ini Masih Buron, Konon Korbannya 30 Anak, Waspadalah
- KemenPPPA Dorong Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 30 Anak di Tapanuli Tengah