Pulang Melaut, FN Terima Laporan dari Anak, Sang Istri Digerebek Warga saat Berduaan dengan Lelaki Lain

Pulang Melaut, FN Terima Laporan dari Anak, Sang Istri Digerebek Warga saat Berduaan dengan Lelaki Lain
Terlapor saat diamankan warga saat tepergok berduaan di dalam rumahnya dengan laki-laki lain. Foto: ANTARA/HO

Menurut Paur Humas keduanya dapat dikenakan pasal 284 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang suami berinisial FN, 43, warga Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melaporkan istrinya NS, 42, ke Mapolres Tapteng, Sabtu (31/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News