Pulang Sekolah Pak Guru UM Menarik 3 Siswi SMK ke Bawah Tangga, Terjadilah

Pulang Sekolah Pak Guru UM Menarik 3 Siswi SMK ke Bawah Tangga, Terjadilah
Pelecehan seksual terhadap siswi SMK. Foto : Ricardo/JPNN.com

Sampai saat ini pelaku tidak mengakui terkait kejadian tersebut. Namun, para korban mengalami trauma bahkan tidak masuk sekolah pada jam pelajaran oknum guru tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 381 Ayat 3 junto Pasal 76 D sub Pasal 82 Ayat 2 junto Pasal 76 D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (antara/jpnn)


Tiga siswi SMK jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pak guru berinisial UM. Aksi itu di bawah tangga.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News