Pulang Sekolah Pak Guru UM Menarik 3 Siswi SMK ke Bawah Tangga, Terjadilah
Senin, 26 September 2022 – 20:42 WIB

Pelecehan seksual terhadap siswi SMK. Foto : Ricardo/JPNN.com
Sampai saat ini pelaku tidak mengakui terkait kejadian tersebut. Namun, para korban mengalami trauma bahkan tidak masuk sekolah pada jam pelajaran oknum guru tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 381 Ayat 3 junto Pasal 76 D sub Pasal 82 Ayat 2 junto Pasal 76 D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (antara/jpnn)
Tiga siswi SMK jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pak guru berinisial UM. Aksi itu di bawah tangga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru