Pulang Sekolah Pak Guru UM Menarik 3 Siswi SMK ke Bawah Tangga, Terjadilah
Senin, 26 September 2022 – 20:42 WIB
Sampai saat ini pelaku tidak mengakui terkait kejadian tersebut. Namun, para korban mengalami trauma bahkan tidak masuk sekolah pada jam pelajaran oknum guru tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 381 Ayat 3 junto Pasal 76 D sub Pasal 82 Ayat 2 junto Pasal 76 D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (antara/jpnn)
Tiga siswi SMK jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pak guru berinisial UM. Aksi itu di bawah tangga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta
- Video Candaan Soal Kasus Saipul Jamil Viral, Ivan Gunawan Buka Suara