Pulangkan Nunun, KPK Kirim Red Notice

Pulangkan Nunun, KPK Kirim Red Notice
Pulangkan Nunun, KPK Kirim Red Notice
JAKARTA - Untuk memulangkan Nunun Nurbaeti, tersangka dalam kasus dugaan penyuapan sejumlah anggota DPR RI terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/6) mengirimkan red notice ke Polri untuk disebar ke negara-negara.

"Isinya pemberitahuan bahwa yang bersangkutan dimaksud adalah tersangka," beber Juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (8/6).

Lebih lanjut Johan menjelaskan, red notice tersebut adalah bahan untuk pemberitahuan Daftar Pencarian Orang (DPO) dikirimkan ke Mabes yang kemudian akan disebarkan oleh Interpol. "Dengan begitu, interpol bisa menangkap yang bersangkutan jika berada di luar Indonesia," katanya.

Johan mengungkapkan, sampai saat ini belum ada konfirmasi yang pasti keberadaan Nunun apa di Kamboja atau di Thailand. "Tapi, dari pertemuan kami dengan Kejaksaan Thailand kemarin, kami membicarakan lebih lanjut tentang syarat administrasi yang harus kami penuhi untuk memulangkan Nunun. KPK terus berusaha mencari tahu keberadaan Nunun," ujar Johan. (gel/jpnn)

JAKARTA - Untuk memulangkan Nunun Nurbaeti, tersangka dalam kasus dugaan penyuapan sejumlah anggota DPR RI terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News