Puluhan Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Motor Di Bekasi Disikat Polisi

Puluhan Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Motor Di Bekasi Disikat Polisi
Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor, bertempat di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/11). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Para pelaku dikenakan Pasal 480 KUHPidana serta Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Polisi menangkap lima pencuri motor milik warga di Kampung Buni Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News