Puluhan Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Motor Di Bekasi Disikat Polisi
Selasa, 22 November 2022 – 20:15 WIB
Para pelaku dikenakan Pasal 480 KUHPidana serta Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap lima pencuri motor milik warga di Kampung Buni Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
- Begini Cara Pelaku Mencampur Bensin dengan Air di SPBU Bekasi, Sontoloyo
- DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!