Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi, Sebegini Dendanya

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi, Sebegini Dendanya
Anggota Kepolisian menulis surat tilang bagi pengendara motor yang kendaraannya tidak lulus uji emisi saat razia di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym

Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Tilang uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ. (antara/jpnn)


Sebanyak 57 kendaraan baik roda dua dan empat terjaring razia uji emisi yang mulai diterapkan di DKI Jakarta.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News