Puluhan Orang ini Tak Terima Namanya Dicatut Parpol
Dalam peraturan tersebut dinyatakan masyarakat yang merasa keberatan dengan verifikasi keanggotaan parpol dapat mengajukan tanggapan ke KPU.
Menurut Ismail, pihaknya saat ini tengah memfasilitasi tanggapan masyarakat dengan melakukan klarifikasi kepada warga dan parpol.
Selanjutnya, KPU Kota Kupang akan membuat keterangan klarifikasi dan diteruskan ke KPU RI melalui aplikasi Link Helpdesk.
"Nantinya KPU RI akan menerimanya dan diteruskan pengurusan pusat parpol untuk ditindaklanjuti dengan penghapusan di Sipol karena yang memasukkan data itu dari parpol," katanya.
Ismail mengatakan setelah parpol menghapus puluhan nama tersebut, akan dilihat kembali keanggotaannya untuk verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
"Jika setelah dihapus dan jumlah anggota parpol di Kota Kupang masih di atas minimal syarat anggota, maka tetap dianggap masih memenuhi syarat," pungkas Ismail. (Antara/jpnn)
Puluhan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tak terima nama mereka dicatut oleh sejumlah partai politik.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi