Puluhan Pejabat Disdik Terancam Kehilangan Jabatan

Puluhan Pejabat Disdik Terancam Kehilangan Jabatan
PNS. Ilustrasi Foto: dok.Radar Ngawi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 36 pejabat eselon IV di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, terancam kehilangan jabatan atas penerapan Permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD).

36 pejabat struktural yang bakal dihapus sesuai Permendagri tersebut yakni kepala UPTD pembinaan SD di 12 kecamatan, kepala UPTD pendidikan nonformal dan informal (PNFI) sebanyak 12 orang, serta 12 pegawai kepala sub bagian tata usaha (Kasubag TU) pada UPTD SD.

Direktur Bidang Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi, Tengku Imam Kobul Yahya menilai Pemkot Bekasi, lambat menerapkan regulasi tersebut. Padahal, sejumlah daerah di Jawa Barat maupun daerah lain telah menghapus jabatan kepala UPTD, sejak 2017 lalu untuk efisiensi Sumber Daya Manusia (SDM).

“Seharusnya Pemkot Bekasi sudah selesai melaksanakan penghapusan jabatan kepala UPTD SD, UPTD PNFI dan Kasubag TU SD, sesuai Permendagri nomor 12 tahun 2017,” ungkap Imam, Selasa (9/10).

Menurut dia, peran kepala UPTD selama ini, dianggap tumpang tindih. Karena, kerap terlihat adanya kebijakan yang berbeda antara Disdik selaku penanggung jawab lembaga pendidikan dengan pihak UPTD.

Bahkan lanjut Imam, pihaknya pernah menerima keluhan dari pihak sekolah adanya kebijakan Disdik yang harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari UPTD setempat.

“Kami pernah mendengar keluhan dari pihak sekolah apabila ada kebijakan yang akan diterapkan disekolah harus melalui sepengetahuan pihak UPTD dulu. Mereka beranggapan, bahwa kewenangan ditingkat wilayah menjadi tanggung jawab UPTD dan harus dilaksanakan oleh pihak sekolah. Dan hal itu menjadi dilema oleh pihak sekolah tersebut," ungkapnya.

Imam berharap Pemkot Bekasi, tak mengulur waktu untuk menerapkan penghapusan jabatan eselon IV dilingkup Disdik.

“Penghapusan UPTD SD tersebut sebenarnya sudah mutlak dilakukan karena didasari oleh peraturan perundang-undangan nomor 23 tahun 2014, dilanjutkan dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016, dan Permendagri nomor 12 tahun 2017, serta diperkuat dengan surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 061 tertanggal 4 Desember 2017,” jelas Imam.

Mereka beranggapan, bahwa kewenangan ditingkat wilayah menjadi tanggung jawab UPTD dan harus dilaksanakan oleh pihak sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News