Melalui Program Perhutanan Sosial, Puluhan Ribu Hektar Hutan Desa Direstorasi oleh Warga di Katingan

Melalui Program Perhutanan Sosial, Puluhan Ribu Hektar Hutan Desa Direstorasi oleh Warga di Katingan
Hutan Desa Tampelas. Foto dok PT Rimba Makmur Utama

jpnn.com, KALIMANTAN TENGAH - Mitra PT Rimba Makmur Utama melalui inisiatif restorasi ekosistem - Katingan Mentaya Project (KMP) berkomitmen untuk mengimplementasikan perhutanan sosial di Kalimantan Tengah.

Khususnya di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, telah diberikan izin Hutan Desa seluas lebih dari 10 ribu hektar lahan yang dikelola oleh masyarakat, dan belasan ribu hektar lain sedang dalam proses perizinan.

Salah satu desa pemegang Hak Pengelola Hutan Desa (HPHD) dari KLHK adalah Desa Tampelas seluas 6.303 hektar.

HPHD Tampleas diberikan izin sejak Desember 2019 melalui melalui SK. 10381/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019.

Uniknya banyak warga desa Tampelas sebelumnya berprofesi sebagai penebang liar.

“Selama puluhan tahun, warga Tampelas menggantungkan hidupnya dari menebang kayu di hutan. Kegiatan yang awalnya tidak bersifat eksploitatif ini kemudian menjadi eksploitatif dan cenderung merusak karena pohon-pohon yang berusia relatif muda pun ikut ditebang akibat maraknya kehadiran bansau atau tempat pemotongan kayu di awal 2000," ujar Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Tampelas Sumber.

Dengan diperketatnya pengawasan dan penindakan oleh pemerintah terhadap illegal logging, akhirnya warga banyak yang beralih menjadi petani dan nelayan tangkap, namun sering mengalami kesulitan karena cuaca yang tidak menentu.

“Inilah dasar dari komitmen kami di Tampelas untuk melestarikan hutan di sekeliling desa kami melalui program Perhutanan Sosial yang dicetuskan oleh Pemerintah melalui KLHK. Dalam proses perolehan perizinan, kami mendapat dukungan penuh dan fasilitasi dari PT Rimba Makmur Utama,” kata Sumber.

Antusiasme warga untuk mengelola kawasan hutan ini sangat menggembirakan, karena menunjukkan semakin tingginya semangat dan kesadaran warga desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News