Puluhan WN Tiongkok dan Taiwan Sindikat Penipuan Ditangkap Polisi

Puluhan WN Tiongkok dan Taiwan Sindikat Penipuan Ditangkap Polisi
Sebanyak 47 WN Tiongkok dan Taiwan digiring ke Mapolresta Barelang, Rabu (18/9). Foto: Anwar Saleh/batampos.co.id

jpnn.com, BATAM - Sebanyak 47 warga negara (WN) Tiongkok dan Taiwan diamankan jajaran Polresta Barelang, Rabu (18/9). Mereka ditangkap dari dua tempat yang berbeda, yakni Ruko Taman Niaga Sukajadi Blok K6 dan K7 dan di Ruko Grand Orchid.

Polisi menduga mereka melakukan tindakan penipuan dalam jaringan (daring) alias online. Dari 47 orang tersebut, 31 orang diamankan di Ruko Taman Niaga Sukajadi yang terdiri dari 3 perempuan dan 29 orang laki-laki.

Sementara 16 orang lainnya yang terdiri dari 1 wanita dan 15 laki-laki digerebek di Ruko Grand Orchid, Batam Center.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang didapat adanya dugaan praktik penipuan secara online yang dilakukan warga asing di Kota Batam.

Dari informa­si tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga ditemukan keberadaan mereka.

“Benar, tadi siang dan sore ini (kemarin, red) kami mengamankan 47 orang asing berkebangsaan Tiongkok dan Taiwan,” katanya.

“Mereka diduga melakukan kegiatan penipuan secara online,” ujar Kapolresta Barelang, Rabu (18/9) sore.

Dia mengatakan, usai diamankan, puluhan WNA tersebut dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sebanyak 47 warga negara (WN) Tiongkok dan Taiwan diamankan jajaran Polresta Barelang, Rabu (18/9). Mereka ditangkap dari dua tempat yang berbeda, yakni Ruko Taman Niaga Sukajadi Blok K6 dan K7 dan di Ruko Grand Orchid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News