Puluhan WN Tiongkok dan Taiwan Sindikat Penipuan Ditangkap Polisi

Puluhan WN Tiongkok dan Taiwan Sindikat Penipuan Ditangkap Polisi
Sebanyak 47 WN Tiongkok dan Taiwan digiring ke Mapolresta Barelang, Rabu (18/9). Foto: Anwar Saleh/batampos.co.id

Termasuk mendalami korban penipuan yang juga merupakan WNA, yakni warga Tiongkok, Taiwan, dan Jepang.

“Informasi awal mereka sudah beberapa bulan berada di Batam dan melakukan aktivitas penipuan dengan cara online tersebut. Untuk korbannya kami akan dalami lagi,” imbuhnya.

Pantauan Batam Pos di Mapolresta Barelang, 47 WNA itu terdiri dari empat orang perempuan dan sisanya merupakan laki-laki.

Saat dikonfirmasi Batam Pos, rata-rata mereka tidak bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Salah seorang yang diamankan di Ruko Grand Orchid menyampaikan, dirinya baru dua hari berada di Batam dengan menggunakan bahasa isyarat.

Sementara itu, di lokasi penangkapan di Ruko Grand Orchid di lantai satu ruko itu terdapat perkantoran yang tidak langsung terhubung ke lantai dua.

Untuk mencapai lantai dua, harus melalui pintu yang berada di belakang ruko. Di lantai dua merupakan tempat para WNA tersebut makan dan tidur.

Sementara di lantai tiga merupakan tempat para WNA tersebut menjalankan aksinya.

Sebanyak 47 warga negara (WN) Tiongkok dan Taiwan diamankan jajaran Polresta Barelang, Rabu (18/9). Mereka ditangkap dari dua tempat yang berbeda, yakni Ruko Taman Niaga Sukajadi Blok K6 dan K7 dan di Ruko Grand Orchid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News