Puluhan WN Tiongkok dan Taiwan Sindikat Penipuan Ditangkap Polisi

Puluhan WN Tiongkok dan Taiwan Sindikat Penipuan Ditangkap Polisi
Sebanyak 47 WN Tiongkok dan Taiwan digiring ke Mapolresta Barelang, Rabu (18/9). Foto: Anwar Saleh/batampos.co.id

Selain mengamankan 47 orang, polisi juga menyita server, sejumlah perangkat telepon, dan beberapa unit laptop serta perangkat IT lainnya yang digunakan para pelaku untuk melakukan aktivitas penipuan.

Kasus penangkapan WN Tiongkok maupun Taiwan di Batam ini bukan yang pertama kalinya terjadi.

Sebelumnya polisi juga mengamankan warga dari kedua negara tersebut. Terbaru, polisi mengamankan 58 WN Tiongkok dan Taiwan di Palm Spring dan Perumahan Crown Hill, Batam Center.

BACA JUGA: Wanita Menjerit Histeris di Kamar Ganti, Oh Ternyata...

Mereka diduga melakukan kejahatan siber dengan modus yang sama. Yakni menipu warga negara mereka sendiri.

Para korbannya umumnya merupakan warga yang memiliki masalah hukum. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku sebagai aparat penegak hukum.

Mereka mengancam akan memenjarakan para korban jika tidak menyetor sejumlah uang.(gie)

Sebanyak 47 warga negara (WN) Tiongkok dan Taiwan diamankan jajaran Polresta Barelang, Rabu (18/9). Mereka ditangkap dari dua tempat yang berbeda, yakni Ruko Taman Niaga Sukajadi Blok K6 dan K7 dan di Ruko Grand Orchid.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News