Pungli Batubara Merajalela

Pungli Batubara Merajalela
Pungli Batubara Merajalela
      Ketika itu, kata dia, MS Kaban juga menegaskan bahwa HPH itu bukan berarti penguasaan hak atas tanah di dalam hutan tersebut. ’’Jadi, HPH tidak boleh memalak para penambang. Kalau itu terjadi lapor saja ke Menhut,’’ ujarnya meniru ucapan M.S. Kaban dihadapan peserta CoalTrans beberapa waktu lalu.

      Jeffery mengakui, APBI seringkali dilapori perusahaan tambang terkait pungli oleh pemegang HPH. Padahal, lanjut dia, terkait reklamasi lahan hutan bekas tambang, perusahaan batubara yang tergabung dalam APBI sudah menerapan aplikasi konsep Green Mining atau tambang yang berwawasan lingkungan.

      Jeffrey mengatakan, untuk mematangkan konsep tersebut, perusahaan-perusahaan tambang sudah sepakat membentuk Forum Reklamasi Hutan di Lahan Bekas Tambang. Forum tersebut terdiri dari unsur Departemen ESDM, Departemen Kehutanan, Asosiasi Perusahaan Tambang, Perguruan Tinggi, serta stake holder lainnya.

      Bahkan, lanjut dia, beberapa perusahaan tambang besar seperti Berau, Adaro, Kaltim Prima Coal, serta beberapa perusahaan lain, sudah menetapkan standar pendanaan reklamasi lahan bekas tambang, yang nilainya USD 7 sen per ton batubara yang diproduksi. (owi)

JAKARTA – Aksi pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha batubara masih merajalela. Kali ini, pelakunya adalah para pengusaha hutan pemegang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News