Pungli, Dua PNS Transmigrasi Ditahan

Pungli, Dua PNS Transmigrasi Ditahan
Pungli, Dua PNS Transmigrasi Ditahan
Hingga akhir Desember 2009, warga yang sudah mengisi formulir dan menyetorkan uang tak menerima tanda-tanda kejelasan program sebagaimana dijanjikan. Bahkan hingga 2009 berakhir, program transmigrasi yang disampaikan Samuel dan Jon tak kunjung tiba. Para warga pun mendatangi Samuel dan Jon untuk mempertanyakan pengembalian biaya yang telah disetorkan.

“Kedua oknum PNS ini menjanjikan akan mengembalikan uang kami pada Januari – Februari 2010, jika program transmigrasi itu tak jadi. Tetapi sudah hampir berakhir tahun 2010 uang kami belum juga dikembalikan,” kata beberapa warga.

Berlarut-larutnya janji pengembalian uang membuat warga tak sabar. Sejumlah warga yang merasa telah dibohongi akhirnya menempuh jalur hukum. Samuel dan Jon dilaporkan ke Polsek Taluditi dengan tuduhan penipuan serta praktek pungutan liar (liar).

Atas laporan tersebut Polsek Taluditi langsung melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Samuel dan Jon. Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diperoleh, Samuel dan Jon akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

MARISA – Dua oknum PNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pohuwato, Samuel dan Jon harus mendekam di ruang tahanan Polsek Taluditi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News