Pungli Merajalela

Pungli Merajalela
Pungli Merajalela

Saat itu, Radar sempat kaget. Sebab ketika dilihat, banyak kejanggalan pada karcis berwarna kuning yang diberikan petugas itu. Pertama, karcis yang diberikan bukan untuk sepeda motor, tetapi untuk mobil penumpang.

Kejanggalan kedua, petugas itu memberikan karcis secara utuh. Ia tidak memotong karcis tersebut. Dengan demikian, uang yang diberikan Radar tidak tercatat.

Kejanggalan lainnya, pada karcis yang tertulis ’’Perda Kota Bandarlampung Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha” itu tidak terlihat cap basah yang tertempel.

Lantaran respons yang ditunjukkan petugas itu tidak baik, Radar lalu meninggalkannya. Namun, Radar sempat kembali ke terminal tersebut dan menuju kantor Kepala Terminal Induk Rajabasa Antoni Makki untuk menanyakan kejanggalan-kejanggalan pada karcis yang diberikan petugas penarik retribusi.

Sayang, saat itu, Antoni tidak berada di kantornya. Kala itu, hanya ada satu petugas yang juga berseragam Dishub. ’’Enggak ada (Antoni Makki, Red) . Ini kan hari Minggu, libur,” tandasnya.

Selanjutnya, Radar kembali meninggalkan terminal. Tetapi kemungkinan karena sudah mengenal Radar, petugas yang ada di pintu keluar tidak memberhentikan. Padahal, pada karcis yang diberikan tertulis karcis hanya berlaku untuk satu kali.

Radar kemudian memutuskan menunggu di Jl. Z.A. Pagar Alam depan terminal. Tujuannya untuk mewawancarai warga yang mengalami nasib sama dengan Radar.

Tidak lama menunggu, dari kejauhan, Radar melihat seorang pengendara motor dihentikan petugas tadi dan memberikan uang. Setelah pengendara yang belakangan diketahui bernama Amri itu keluar dari terminal, Radar lantas mengikutinya hingga masuk kampus Universitas Lampung (Unila).

Pemkot Bandarlampung terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setiap tahunnya. Salah satunya dengan memaksimalkan penarikan retribusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News