Pungli Uang Ujian, Kepala Sekolah Ditangkap

Pungli Uang Ujian, Kepala Sekolah Ditangkap
Ujian Nasional. Foto: JPG

Tersangka dijerat pasal 12 e UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan dan pendalaman, terkait kasus pungutan liar yang marak terjadi di lingkungan pendidikan.(end/jpnn)


Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Jember, Jawa Timur, berhasil membekuk oknum kepala sekolah dan wakil kepala


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News