Pungli Uang Ujian, Kepala Sekolah Ditangkap
Rabu, 08 Maret 2017 – 07:25 WIB
Tersangka dijerat pasal 12 e UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan dan pendalaman, terkait kasus pungutan liar yang marak terjadi di lingkungan pendidikan.(end/jpnn)
Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Jember, Jawa Timur, berhasil membekuk oknum kepala sekolah dan wakil kepala
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat