Pungutan Dana Reboisasi Rawan Dikorupsi
Kamis, 03 Desember 2009 – 19:34 WIB
Dengan kebijakan yang memberi celah korupsi dan diskriminasi hukum seperti itu, lanjut Febri, sudah selayaknya KPK didorong menangani pembalakan liar ke ranah korupsi. "Sepatutnya juga para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman terberat sesuai UU Pemberantasan Korupsi," tandasnya. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Penetapan pungutan Dana Reboisasi (DR) sebanyak Rp 5.000 per meter kubik kayu yang ditebang harus segera direvisi oleh pemerintah. Kebijakan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat