Pungutan Dana Reboisasi Rawan Dikorupsi
Kamis, 03 Desember 2009 – 19:34 WIB
Pungutan Dana Reboisasi Rawan Dikorupsi
Dengan kebijakan yang memberi celah korupsi dan diskriminasi hukum seperti itu, lanjut Febri, sudah selayaknya KPK didorong menangani pembalakan liar ke ranah korupsi. "Sepatutnya juga para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman terberat sesuai UU Pemberantasan Korupsi," tandasnya. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Penetapan pungutan Dana Reboisasi (DR) sebanyak Rp 5.000 per meter kubik kayu yang ditebang harus segera direvisi oleh pemerintah. Kebijakan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI