Pungutan Dana Reboisasi Rawan Dikorupsi

Pungutan Dana Reboisasi Rawan Dikorupsi
Pungutan Dana Reboisasi Rawan Dikorupsi
JAKARTA - Penetapan pungutan Dana Reboisasi (DR) sebanyak Rp 5.000 per meter kubik kayu yang ditebang harus segera direvisi oleh pemerintah. Kebijakan tahun 1999 ini, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, dinilai menjadi salah satu modus utama korupsi di sektor kehutanan.

Pasalnya, uang Rp 5.000 merupakan nilai tukar per USD 1. Padahal, saat ini nilainya sudah di kisaran Rp 9.000- Rp 10.000 per dolar. "Perlu dilakukan penyesuaian, atau ada upaya penagihan selisih yang telah dibayar," kata Febri di gedung KPK, Kamis (3/12).

Dengan penerapan aturan seperti ini, lanjut dia, tak heran Indonesia menderita kerugian sampai Rp 20 triliun per tahun. Hal ini diperparah dengan timpangnya penanganan kasus terhadap pelaku pembalakan liar.

Pantauan ICW selama 2005-2008, aktor kelas atas seperti cukong kayu, penegak hukum, dan kontraktor, yang ditangani hanya 49 orang atau 23,9 persen. Sedangkan level bawah seperti sopir, penebang, serta pengangkut kayu mencapai 156 orang atau 76,1 persen. Dengan kata lain, kata Febri, terjadi diskriminasi hukum oleh kejaksaan maupun kepolisian sebab sebagian besar yang ditangani adalah pelaku kelas bawah.

 

JAKARTA - Penetapan pungutan Dana Reboisasi (DR) sebanyak Rp 5.000 per meter kubik kayu yang ditebang harus segera direvisi oleh pemerintah. Kebijakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News