Pungutan Fuel Surcharge Ternyata Ilegal
Penumpang Rugi Rp5 Triliun, Sejumlah Maskapai Didenda
Rabu, 05 Mei 2010 – 14:22 WIB
JAKARTA– Sejumlah maskapai penerbangan yang memungut fuel surcharge (biaya tambahan pengganti bahan bakar) kepada para penumpang, dinyatakan bersalah oleh oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Alasannya, karena pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak pernah memberikan kewenangan penetapan harga atau tarif kepada pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi atau perhimpunan. Karena itu, sejumlah masakapi penerbangan itu diwajibkan membayar denda dan ganti rugi kepada negara dengan besaran beragam. “KPPU menetapkan adanya kerugian masyarakat setidak-tidaknya sebesar Rp5.081.739.669.158 (Rp5,081 triliun) hingga Rp13.843.165.835.099 selama periode 2006 hingga 2009. Memerintahkan pembatalan perjanjian penetapan fuel surcharge baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang dilakukan oleh Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Merpati Nusantara Airlines, Mandala Airlines, Travel Express Aviation Service, Lion Mentari Airlines, Wings Abadi Airlines, Metro Batavia, Kartika Airlines,” papar Anna, seperti disampaikan oleh Ahmad Junaidi, juru bicara KPPU.
“Berdasarkan alat bukti, fakta dan kesimpulan, serta mengingat Pasal 43 ayat (3) Undang-undang nomor 5 Tahun 1999, maka Majelis Komisi memutuskan; menyatakan PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Mandala Airlines, PT Travel Express Aviation Service, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, PT Kartika Airlines, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU No.5 tahun 1999,” beber ketua Hakim Komisi, Dr Anna Maria Tri Anggraini SH MH, didampingi hakim anggota, Ir M Nawir Messi MSc dan Benny Pasaribu PhD.
Baca Juga:
Sementara, untuk PT Riau Airlines, PT Linus Airways, PT Trigana Air Service, dan PT Indonesia AirAsia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5 tahun 1999 oleh KPPU.
Baca Juga:
JAKARTA– Sejumlah maskapai penerbangan yang memungut fuel surcharge (biaya tambahan pengganti bahan bakar) kepada para penumpang, dinyatakan
BERITA TERKAIT
- Setoran Daerah PTFI Rp 3,35 Triliun Bisa Perkuat Infrastruktur Dasar Papua Tengah
- Wujudkan Konsep Rumah Minimalis dengan Kartu Kredit BRI
- Kisah Bocil 'Ep Ep' Asal Pasuruan, Dhani Bangun Bisnis di Usia Belasan
- April 2024, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersibuk di Kawasan Asia Tenggara
- Pemerintah Diminta Perkuat Pengaturan terkait Impor Barang
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia