Pungutan Fuel Surcharge Ternyata Ilegal

Penumpang Rugi Rp5 Triliun, Sejumlah Maskapai Didenda

Pungutan Fuel Surcharge Ternyata Ilegal
Pungutan Fuel Surcharge Ternyata Ilegal
“Menghukum Garuda Indonesia membayar denda sebesar Rp25 miliar, yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha),” lanjutnya.

Khusus untuk Sriwijaya Air dihukum membayar denda sebesar Rp9 miliar, Merpati Nusantara Airlines Rp8 miliar, Mandala Airlines Rp5 miliar, Travel Express Aviation Service Rp1 miliar, Lion Mentari Airlines Rp17 miliar, Wings Abadi Airlines Rp5 miliar, Metro Batavia Rp9 miliar, Kartika Airlines Rp 1 miliar.

KPPU juga menghukum Garuda Indonesia (Persero) agar membayar ganti rugi sebesar Rp162 miliar, Sriwijaya Air Rp60 miliar, Merpati Nusantara Airlines Rp53 miliar, Mandala Airlines Rp31 miliar, Travel Express Aviation Service Rp1,9 miliar, Lion Mentari Airlines Rp107 miliar, Wings Abadi Airlines Rp32,500 miliar, Metro Batavia Rp56 miliar, Kartika Airlines Rp1,6 miliar.

“Semua bukti pembayaran denda dan ganti rugi harus diserahkan kepada KPPU. Dana itu akan dimasukkan ke dalam APBN agar digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan fasilitas bandara dan pelayanan umum kepada masyarakat,” bebernya.(gus/jpnn)

JAKARTA– Sejumlah maskapai penerbangan yang memungut fuel surcharge (biaya tambahan pengganti bahan bakar) kepada para penumpang, dinyatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News