Punya Tiga Kamar Kos, Uang Sewa Rp 45 Juta, Eh...Masih Maling Mobil

jpnn.com - BALIKPAPAN - Polisi menangkap Ibrahim (40), seorang juragan indekos (kos) di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dia dibekuk karena duduga terlibat kasus pencurian mobil.
Ibrahim bisa dibilang orang yang kemaruk. Meski usaha indekosnya menghasilkan jutaan rupiah setiap bulan, ia merasa itu masih belum mencukupi kebutuhan. Ia pun nekat melakukan kejahatan.
“Saya punya kos-kosan tiga pintu. Saya kontrakkan 45 juta per tahun,” katanya. Belakangan, dari keterangan sumber, terungkap bahwa Ibrahim suka mabuk-mabukan dan main perempuan. Hal itu dilakukannya karena stres setelah bercerai dengan sang istri.
Ibrahim sebelumnya juga pernah terjerat kasus pencurian kendaraan dan masuk penjara karenanya.
“Tahun 2011 saya masuk lapas (lembaga pemasyarakatan) karena kasus sama. Setelah itu saya diceraikan sama istri saya. Di situlah saya mulai mabuk-mabukan lagi,” ungkapnya.
Dalam kasus yang terakhir ini, Ibrahim ditangkap bersama dua tersangka lain. Setiap melakukan aksi pencurian, kata Ibrahim, ia mendapat jatah lima juta untuk satu mobil.
“Lima juta. Saya hanya bertugas untuk mengganti modul kunci mobil. Selama saya beraksi sudah dua mobil yang saya ambil. Satu dibawa ke Jawa dan satunya mau dibawa ke Paser, “ ujarnya.
Sebelum tertangkap, jaringan Ibrahim ini ternyata telah merencanakan beberapa aksi ke depan. Buktinya, pada saat digeledah, ditemukan ada dua kunci mobil yang dicurigai sebagai alat untuk mencuri sasaran mereka berikutnya.
BALIKPAPAN - Polisi menangkap Ibrahim (40), seorang juragan indekos (kos) di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dia dibekuk karena duduga terlibat kasus
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara