Punya Warung, Ev Masih Nekat Jual Sabu

Punya Warung, Ev Masih Nekat Jual Sabu
Sabu-sabu. Foto: JPG

jpnn.com, BEKASI - Seorang wanita nekat menjual sabu. Wanita berinisial Ev itu hanya bisa tertunduk karena terciduk aparat kepolisian.

“Sudah enam bulan. Dijual ke siapa aja, laki-laki sama perempuan,” kaya Ev saat dihadirkan di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, pada Jumat (25/5).

Sabu itu dia dapat dari seseorang berinisial R dan kini polisi tengah memburu orang tersebut.

Ev mendapat sabu lewat jaringan suaminya yang ditangkap karena kasus serupa. Per gram sabu yang dipasok kepada tersangka dihargai Rp 950 ribu oleh bandar.

“Saya jual Rp 1,2 juta sama konsumen,” katanya.

Ev sebenarnya di rumah memiliki warung, namun karena dirasa belum cukup dan harus memenuhi kebutuhan hidup seorang diri, Ev nekat menjual sabu.

Dari tangan Ev polisi menyita sekira 2 gram sabu-sabu.

Para tersangka terjerat Pasal 35 Tahun 2015 Ayat 1 dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.(see/pojokbekasi)


Wanita berinisial Ev itu hanya bisa tertunduk karena terciduk aparat kepolisian.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News