Pupuk Indonesia Perkuat Whistleblowing System dengan Gandeng KPK dan LPSK

Pupuk Indonesia Perkuat Whistleblowing System dengan Gandeng KPK dan LPSK
PT Pupuk Indonesia menguatkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Komitmen Anti-fraud di Lingkungan Pupuk Indonesia Grup. Foto dok Pupuk Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia menguatkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam Komitmen Anti-fraud di Lingkungan Pupuk Indonesia Grup.

Kerja sama ini diwujudkan melalui launching Aplikasi Whistleblowing System (WBS) Multi Company, di Kantor Pusat Pupuk Indonesia, Jakarta, pada Rabu (2/8).

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi menjelaskan WBS merupakan media bagi stakeholder dalam melaporkan aduan dugaan fraud Pupuk Indonesia Grup, khususnya aduan tindak pidana korupsi. Dalam aplikasi terbaru ini, WBS Pupuk Indonesia telah terintegrasi dengan KPK.

Selain itu, Pupuk Indonesia juga berkomitmen memberikan perlindungan bagi pelapor dan seluruh pihak terkait dalam penanganan aduan dugaan fraud, melalui pelaksanaan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pupuk Indonesia saat ini tengah menjalani transformasi bisnis. Untuk itu, Pupuk Indonesia berkomitmen menjalankan transformasi bisnis dengan dilandasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta memegang teguh integritas dan budaya anti-fraud,” ungkap Rahmad.

Saat ini, sambung Rahmad, perseroan sudah punya WBS dan sekarang sudah lebih maju karena terintegrasi dengan KPK.

Ini tentu akan meningkatkan kredibilitas pengelolaan manajemen anti-fraud di Pupuk Indonesia Grup, karena WBS merupakan komponen penting sebagai pengendalian atau pencegahan fraud.

Dalam kesempatan yang sama, Pupuk Indonesia menandatangani addendum perjanjian kerja sama dengan KPK, serta nota kesepahaman dengan LPSK.

Pupuk Indonesia juga berkomitmen memberikan perlindungan bagi pelapor dan seluruh pihak terkait dalam penanganan aduan dugaan fraud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News