Pupuk Indonesia Perkuat Whistleblowing System dengan Gandeng KPK dan LPSK

Pupuk Indonesia Perkuat Whistleblowing System dengan Gandeng KPK dan LPSK
PT Pupuk Indonesia menguatkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Komitmen Anti-fraud di Lingkungan Pupuk Indonesia Grup. Foto dok Pupuk Indonesia

Selain itu, juga dilakukan penandatanganan komitmen anti-fraud di lingkungan Pupuk Indonesia Grup, untuk memperkuat budaya anti-fraud dan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Insan Pupuk Indonesia Grup.

Adapun langkah strategis yang telah dilakukan oleh Pupuk Indonesia Grup dalam penanganan fraud yaitu memegang teguh tata nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif), Pengembangan Fraud Control System, Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016, Implementasi Sistem Manajemen Kepatuhan ISO 37301:2021.

Rahmad menambahkan, Pupuk Indonesia Grup telah menerapkan Manajemen Risiko SNI ISO 31000:2018, Pengendalian Gratifikasi, Pengelolaan Whistleblowing Management System ISO 37002-2021, Pengendalian Benturan Kepentingan, serta Pelaporan Kekayaan Pejabat (LHKPN).

“Mudah-mudahan dengan apa yang kita implementasikan ini Pupuk Indonesia bisa menjalankan amanah yang diberikan negara menjadi penopang ketahanan pangan nasional dan kita bisa menjalan tugas lain yang diberikan sesuai target yang diberikan,” kata Rahmad.

Untuk itu, sebagai upaya meningkatkan komitmen dan pemahaman budaya anti-fraud di lingkungan perusahaan, Pupuk Indonesia Grup secara konsisten melaksanakan Internalisasi Budaya anti-fraud.

Salah satunya melalui workshop bertajuk 'Penguatan Budaya dan Komitmen Anti-Fraud Pupuk Indonesia Grup' dengan menghadirkan dua narasumber dari BPKP dan KPK.

"Program kolaborasi bersama KPK dan LPSK, ini merupakan implementasi dari tata nilai AKHLAK di tubuh Pupuk Indonesia Grup," sebut Rahmad.(chi/jpnn)

Pupuk Indonesia juga berkomitmen memberikan perlindungan bagi pelapor dan seluruh pihak terkait dalam penanganan aduan dugaan fraud.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News