Pupuk Kaltim Jadi Penanggung jawab Distribusi Urea Bersubsidi di NTB

Pupuk Kaltim Jadi Penanggung jawab Distribusi Urea Bersubsidi di NTB
Stok pupuk milik PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Foto dok PKT

jpnn.com, KALIMANTAN TIMUR - PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) kembali ditugaskan sebagai penanggung jawab distribusi Urea Bersubsidi untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal itu sesuai keputusan PT Pupuk Indonesia tentang rayonisasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian 2022, dari sebelumnya diamanatkan kepada PT Pupuk Sriwijaya Palembang (PSP).

Surat perjanjian peralihan rayon ditandatangani Direktur Utama PSP Tri Wahyudi Saleh bersama Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi, sekaligus menandai berakhirnya tanggung jawab PSP pada Februari 2022.

Diungkapkan Rahmad, penyaluran urea bersubsidi untuk provinsi NTB akan menjadi tanggung jawab PKT mulai periode Maret-Desember 2022, yang mencakup 10 Kabupaten/Kota sesuai ketetapan Pupuk Indonesia.

Kesiapan penyaluran pun telah ditindaklanjuti PKT melalui Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) bersama 31 distributor dan 1.397 kios, yang tersebar di seluruh wilayah NTB, dengan total alokasi tahun ini sebesar 186.922,08 ton.

"PKT siap melaksanakan tugas penyaluran urea bersubsidi untuk provinsi NTB, sekaligus memastikan pupuk subsidi sampai ke tangan petani sesuai aturan dan alokasi yang ditetapkan Pemerintah," ujar Rahmad, Selasa (22/2).

Kembali masuknya provinsi NTB dalam rayonisasi tahun ini, secara otomatis memperluas cakupan tanggung jawab distribusi urea bersubsidi oleh PKT, dari sebelumnya hanya di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan seluruh wilayah Sulawesi hingga Gorontalo.

Selain itu, peralihan rayonisasi juga menugaskan PKT untuk penyaluran NPK Subsidi Formula Khusus di seluruh wilayah Indonesia, dari sebelumnya hanya di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) kembali ditugaskan sebagai penanggung jawab distribusi Urea Bersubsidi untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News