Puput Tantriana Sari dan Suaminya Menyandang Status Tersangka Gratifikasi dan TPPU 

Puput Tantriana Sari dan Suaminya Menyandang Status Tersangka Gratifikasi dan TPPU 
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami Hasan Aminuddin saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8). Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo. Keduanya bersama Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo, merupakan tersangka penerima.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus yang mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Pengembangan dari kasus dugaan suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News