Pura-pura Bertamu, Perampok Menganiaya Pemilik Rumah di Depok

Pura-pura Bertamu, Perampok Menganiaya Pemilik Rumah di Depok
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - RR, pelaku perampokan dan penganiayaan dengan modus berpura-pura bertamu di rumah korbannya di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar), diringkus tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Adapun korban perampokan dan penganiayaan RR ialah dua perempuan yang merupakan kakak beradik berinisial T dan M. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 18 Oktober 2021 lalu. 

"Modusnya, tersangka berpura-pura bertamu kemudian izin buang air kecil," kata Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11).

Dia menuturkan tersangka dan korban sudah saling kenal. 

Tersangka, lanjut Yusri, memang sudah berniat mengambil barang berharga milik korbannya. 

Guna memuluskan aksinya, pelaku menganiaya kedua korban. 

Akibatnya, korban mengalami luka memar dan bagian tubuh dan wajah. 

RR, pelaku perampokan dan penganiayaan dengan modus berpura-pura bertamu di rumah korbannya di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar), diringkus tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News