Pura-pura Bertamu, Perampok Menganiaya Pemilik Rumah di Depok
Jumat, 05 November 2021 – 11:35 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Pascakejadian, korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka dalam waktu singkat.
Polisi turut mengamankan satu unit ponsel, dua boks handphone.
RR dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 751 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
RR, pelaku perampokan dan penganiayaan dengan modus berpura-pura bertamu di rumah korbannya di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar), diringkus tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban