Pura-Pura jadi Korban, Malah Ketahuan
Minggu, 15 Januari 2017 – 06:00 WIB
Kini keinginan Mulyani berpenghasilan besar ikut sirna, karena harus mendekam di sel tahanan dengan menanti ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (pul/jpnn)
Mulyani, seorang sopir expedisi diamankan petugas ke Polsek Ngoro, Mojokerto karena menggelapkan satu mobil box yang berisi 1500 lampu LED merek
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya