Nah Lho, Mas Agus Terancam Dipenjara 10 Bulan
Kamis, 12 Januari 2017 – 11:05 WIB
jpnn.com - jpnn.com - Dinginnya lantai penjara ternyata tak membuat Agus jera melakukan aksi kejahatan.
Residivis kasus pencurian itu kembali menjalankan tindakan kriminal.
Agus mempreteli rumah kontrakan yang ditempatinya di Jalan Ampera, Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Dia membongkar closet di kamar mandi, porselen, mesin genset dan paralon. Barang curian itu dijual seharga Rp 500 ribu. Agus menjalankan aksinya bersama rekannya, Kevin.
Modus pencurian yang dilakukan Agus tergolong baru.
Dia sengaja mengontrak rumah semipermanen hanya untuk menggasak barang.
Baca Juga:
Setelah menerima kunci rumah, Agus menyewa mobil untuk mengangkut barang curian.
Setelah itu, barang curian tersebut dibawa ke Kecamatan Terentang, Kubu Raya untuk dijual.
Dinginnya lantai penjara ternyata tak membuat Agus jera melakukan aksi kejahatan.
BERITA TERKAIT
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya