Nah Lho, Mas Agus Terancam Dipenjara 10 Bulan

Nah Lho, Mas Agus Terancam Dipenjara 10 Bulan
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Dinginnya lantai penjara ternyata tak membuat Agus jera melakukan aksi kejahatan.

Residivis kasus pencurian itu kembali menjalankan tindakan kriminal.

Agus mempreteli rumah kontrakan yang ditempatinya di Jalan Ampera, Sungai Ambawang, Kubu Raya.

Dia membongkar closet di kamar mandi, porselen, mesin genset dan paralon. Barang curian itu dijual seharga Rp 500 ribu. Agus menjalankan aksinya bersama rekannya, Kevin.

Modus pencurian yang dilakukan Agus tergolong baru.

Dia sengaja mengontrak rumah semipermanen hanya untuk menggasak barang.

Setelah menerima kunci rumah, Agus menyewa mobil untuk mengangkut barang curian.

Setelah itu, barang curian tersebut dibawa ke Kecamatan Terentang, Kubu Raya untuk dijual.

Dinginnya lantai penjara ternyata tak membuat Agus jera melakukan aksi kejahatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News