Nah Lho, Mas Agus Terancam Dipenjara 10 Bulan

“Saya sama Kevin. Ini barang-barang (sarana kejahatan) miliknya, bukan milik saya. Ini yang kedua kalinya saya melakukannya. Dulu saya mencuri sepeda motor dan divonis sepuluh bulan penjara,” ujar Agus kepada Rakyat Kalbar, Rabu (11/1).
Kapolsek Sungai Ambawang AKP Hardik mengatakan, Agus diringkus setelah dilaporkan pemilik kontrakan.
“Ini modus baru. Pelaku sengaja menyewa rumah, kemudian barang berharga di rumah yang disewanya itu dicuri dan kabur,” kata Hardik.
Dia menambahkan, Agus ditembak karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Dia berhasil ditangkap setelah kedua kakinya kami tembak. Kemudian kami bawa dia ke Dokkes guna mendapaatkan perawatan medis,” jelas AKP Hardik.
Saat ini, polisi masih mengejar Kevin.
Agus dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumam lima tahun penjara.
“Ini untuk kedua kalinya Agus masuk penjara. Sebelumnya dia terlibat curanmor dan divonis pengadilan Mempawah selama sepuluh bulan penjara,” ujar AKP Hardik. (zrn)
Dinginnya lantai penjara ternyata tak membuat Agus jera melakukan aksi kejahatan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya