Pura-pura Minta Tolong Berujung Babak Belur Dihakimi Warga
Senin, 07 Desember 2015 – 08:06 WIB
Panit Reskrim II Polsek Banjar Aiptu Mamat Abidin mengatakan akan mendalami kasus tersebut. “Pelaku bisa dijerat pasal 363 dan subside 362 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya. (nto/adk/jpnn)
BANJAR - Strategi Her (40) memangsa korbannya tak berhasil. Warga Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis itu babak belur dihajar massa sekitar pukul 08.30
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Simak Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Ada Potensi Hujan Disertai Petir, Waspada
- Enam Orang Tewas di Manado Akibat Minum Minuman Keras, Polisi Turun Tangan
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar