Pura-pura Minta Tolong Berujung Babak Belur Dihakimi Warga

Pura-pura Minta Tolong Berujung Babak Belur Dihakimi Warga
Pura-pura Minta Tolong Berujung Babak Belur Dihakimi Warga

Panit Reskrim II Polsek Banjar Aiptu Mamat Abidin mengatakan akan mendalami kasus tersebut. “Pelaku bisa dijerat pasal 363 dan subside 362 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya. (nto/adk/jpnn)


BANJAR - Strategi Her (40) memangsa korbannya tak berhasil. Warga Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis itu babak belur dihajar massa sekitar pukul 08.30


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News