Pura-Pura Salat di Masjid, Robi Gasak Laptop
Jumat, 18 Oktober 2013 – 00:28 WIB

Pura-Pura Salat di Masjid, Robi Gasak Laptop
Menurut Heppi, bukan kali ini saja Robi menjalankan aksinya di dalam masjid. "Sudah dua kali menjalankan aksi serupa, tepatnya bulan lalu. Saat ini pelaku ditahan di mapolsek," ucapnya. Atas perbuatannya, Robi dijerat pasal 362 atau 363 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan ancaman penjara empat hingga lima tahun.(ded/c/jpnn)
BOGOR - Pemuda bernama Robi Maulana (33) ini benar-benar bejat. Tempat ibadah pun tak luput dari target aksi pencuriannya. Tapi apes, saat beraksi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur