Purnawirawan Jenderal Dipolisikan 16 Korban Penyekapan

Purnawirawan Jenderal Dipolisikan 16 Korban Penyekapan
Purnawirawan Jenderal Dipolisikan 16 Korban Penyekapan

jpnn.com - JAKARTA -- Sebanyak 16 korban dugaan penyekapan melaporkan purnawirawan Polri berpangkat Brigadir Jenderal, MS ke Bareskrim Polri, Rabu (19/3).

Tak hanya itu, istri sang jenderal purnawirawan yang juga berinisial MS, turut dilaporkan. Bahkan, dua orang lain, An dan But turut serta dipolisikan.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Ny MS, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor Kota, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum pelapor, Sugeng Teguh Santosa menyatakan, demi kepentingan 16 korban yang diduga disekap oleh Ny MS, maka pihaknya melanjutkan proses hukum dengan melaporkan ke Bareskrim.

"Kami telah membuat laporanya, laporan nomor TBL/160/III/2014/Bareskrim. Yang kami laporkan ada 4 orang, (Ny) MS, (Brigjen Purnawirawan) MS, An dan But," kata Sugeng kepada wartawan usai menemani kliennya melapor ke Bareskrim Polri, Rabu (19/3) sore.

Sugeng beralasan pilihan melapor ke Mabes, karena pihaknya ingin mengungkap lebih dalam lagi motif dan untuk apa penyekapan terhadap korban dilakukan.

"Hari ini kami telah melaporkan dugaan tindak pidana trafiking, pelecehan seksual, perlindungan anak, dan kekerasan yang dialami 16 korban lain," kata Sugeng.

Ia menjelaskan, pasal yang dilaporkan itu antara lain tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak, penculikan dan pelecehan seksual. "Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007, pasal 80 UU nomor 23 tahun 2002, pasal 328 dan pasal 289 KUHPidana," beber Sugeng.

JAKARTA -- Sebanyak 16 korban dugaan penyekapan melaporkan purnawirawan Polri berpangkat Brigadir Jenderal, MS ke Bareskrim Polri, Rabu (19/3). Tak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News