Pusat Belanja di Bekasi Dilarang Rayakan Natal dan Tahun Baru

Pusat Belanja di Bekasi Dilarang Rayakan Natal dan Tahun Baru
Pusat perbelanjaan. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

"Sudah ada SE (surat edaran) Wali Kota. Antisipasi kerumunan tahun baru dan natal tidak hanya menjadi tugas kami, tetapi juga tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat umum, khususnya pengunjung pusat perbelanjaan," kata dia. (antara/jpnn)

Pemkot Bekasi melarang pusat perbelanjaan menggelar kegiatan dalam rangka merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 guna mencegah penularan COVID-19.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News