Pusat Belanja di Bekasi Dilarang Rayakan Natal dan Tahun Baru
Minggu, 05 Desember 2021 – 04:34 WIB
"Sudah ada SE (surat edaran) Wali Kota. Antisipasi kerumunan tahun baru dan natal tidak hanya menjadi tugas kami, tetapi juga tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat umum, khususnya pengunjung pusat perbelanjaan," kata dia. (antara/jpnn)
Pemkot Bekasi melarang pusat perbelanjaan menggelar kegiatan dalam rangka merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 guna mencegah penularan COVID-19.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
- Begini Cara Pelaku Mencampur Bensin dengan Air di SPBU Bekasi, Sontoloyo
- DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
- Fokus Memperjuangkan Honorer jadi PPPK, Pemkab Bekasi tak Buka Formasi CPNS 2024