Pusat Dinilai Belum Maksimal Sosialisasikan Kewenangan Daerah

Pusat Dinilai Belum Maksimal Sosialisasikan Kewenangan Daerah
Pusat Dinilai Belum Maksimal Sosialisasikan Kewenangan Daerah
Mengenai tumpang tindih izin, ia pun berpendapat tidak ada masalah, selama mereka berbdeda komoditi. “Yang satu misalnya menggali di bawah, dan diatasnya ada perkebunan, langkah ini merupakan Azas efisiensi,” Ujarnya.

Sementara itu Irman Gusman menambahkan bahwa memang seharusnya untuk pemberian izin sudah diberikan kepada daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan tidak ada penyalahgunaan, Seperti ada kasus membarikan ijin pada tambang yang sama tapi izinnya ada dua untuk komoditas yang sama, yang seperti ini hrs di tertibkan dulu, karena jumlah izin yang keluar itu luar biasa, ada 12 ribu izin, bagaimana cara menertibkannya itu yang sedang kita bahas dalam lokakarya ini,”pungkasnya. (jpnn)

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor meniai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News