Pusat Dinilai Belum Maksimal Sosialisasikan Kewenangan Daerah
Sabtu, 01 Juni 2013 – 01:14 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor meniai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum maksimal menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusan judicial review Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sejumlah pasal dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Hal ini diungkapkan Isran Noor dalam acara Lokakarya Panitia Akuntabilitas Publik DPR RI bertema "Evaluasi Penyimpangan dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP)" di Nusantara V, Kompleks MPR/DPR RI, Jum’at (31/5). Menurutnya, Pusat hanya berkewenangan hanya melakukan pengawasan dan evaluasi dalam penerbitan IUP
Baca Juga:
“UU Otonomi Daerah dengan sistem desentralisasi seharusnya diberikan kewenangan penuh melalui undang-undang, dan pusat hanya melakukan kewajibannya pengawalan, pengawasan, pembinaan dan evaluasi, agar sistem desentralisasi ini berjalan dengan baik, seharusnya pemerintah jangan sebagai eksekutor, seharusnya daerah yang menjadi eksekutor,” katanya.
Pernyataan Bupati Kutai Timur ini bukan tanpa alasan, sebab menurutnya kini investor merasa kesulitan dengan birokrasi perizinan yang harus melewati panjangnya birokrasi perizinan, yaitu didaerah dan pusat. “Padahal jika diserahkan saja pada daerah yang mengerti mengenai karakteristik darahnya sendiri akan lebih baik, kepala daerah juga saya yakin tidak akan sembarangan mengeluarkan izin pertambangan tersebut,” Ujarnya.
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor meniai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
BERITA TERKAIT
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini